Buku Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar ini berisi program Indonesia Pintar, yaitu bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa yang orang tuanya tidak/kurang mampu.
Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini berisi evaluasi organisasi meliputi seluruh proses pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, serta penyusunan laporan dan pemantauan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan jadwal retensi arsip substantif.
Dalam buku Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah itu berisi standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah yang meliputi sikap spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
Buku Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, proses, penilaian pendidikan, pendidikan dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Buku Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengealan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru itu berisi mengenai pengenalan lingkungan sekolah, yaitu pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Buku Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah itu berisi standar proses pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Dalam buku Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan ini berisi tentang standar penilaian pendidikan yang melingkupi instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pendidikan dasar dan menengah.