Dalam buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini antara lain dijelaskan mengenai jaminan arsip sebagai bukti autentik dan terpercaya serta dapat disediakan dengan cepat, tepat, aman, dan efisien.
Dalam buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah ini berisi acuan dalam penulisan peristiwa sejarah.
Dalam buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia ini penetapan standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi penutur Bahasa Indonesia, dan penetapan penyelenggaraan dan pelaksanaan UKBI.
Buku peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ini berisi acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah, dan sebagai pedoman dalam memanfaatkan sumber sejarah.
Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah ini berisi antara lain mengenai acuan dalam penulisan tokoh sejarah, dan lain-lain.
Buku itu berisi tiga tulisan mengenai upacara adat, yaitu upacara ruwatan padepokan segaragunung, upacara adat sedhekah laut, dan tradisi sedekah bumi.
Dalam penelitian itu dibahas tentang: kualitas bahasa Indonesia, penerapan alat-alat kohesi yang mendukung kerunutan akar berpikir, penggunaan alat kohesi gramatikal dan alat kohesi leksikal dalam mendukung keutuhan wacana, dan frekuensi pemakaian alat-alat kohesi tersebut dalam wacana siswa SLTP kelas II etnis Tionghoa.
Buku ini berisi bahan ajar bahasa Indonesia di Sekolah Dasar, sebagai panduan guru dan calon guru.
Buku Cerita Rakyat Jawa Tengah: Kabupaten Kudus dan Jepara ini berisi kumpulan cerita rakyat yang ada di Jawa Tengah, khususnya di kabupaten kudus dan Jepara.
Penelitian ini terdapat tiga belas subkategori kesembronoan disengaja yang merupakan kategori ketidaksantunan antara lain kesembronoan dengan kepura-puraan, asosiasi, asosiasi ketabuan, sinisme, kesombongan, pleonasme, plesetan, tindakan merendahkan, tindakan menggoda, seruan, humor, sindiran, dan ejekan.