Pola Tindak Tutur Komisif Berjanji Bahasa Jawa
Ekspresi dalam wujud tindakan berbicara atau mengeluarkan ujaran (kalimat, frasa, klausa, atau kata) dianggap sebagai tindakan bertutur atau tindak tutur. Dengan demikian, tindak tutur adalah tindakan yang diwujudkan dalam bentuj ujaran atau tuturan. Salah satu bentuk tindak tutur itu ialah tindak tutur komisif yang selalu didasarkan pada subjek, verba, dan isi tuturan yang berupa janji dengan pola yang ajek. Tindak tutur komisif selalu menyiratkan nilai keuntungan atau kerugian pada partisipan tertentu. Pada bahasa Jawa, tindak tutur komisif berjanji juga tidak meninggalkan prinsip santun berbahasa.rnrn
Tidak tersedia versi lain