e-makalah (non book)
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA INFORMASI LAYANAN UMUM DAN LAYANAN NIAGA,SUDAH BENARKAH?
Penggunaan bahasa Indonesia pada papan iklan, spanduk, penunjuk jalan, rambu, dan brosur di kota Palembang masih banyak kesalahan. Bahasa Indonesia ragam pada spanduk dan papan iklan terutama yang berisi iklan propaganda umumnya menggunakan kosakata nonbaku dan kosakata asing. Demikian pula penulisan bahasa Indonesia pada brosur masih terdapat penulisan yang salah dan penggunanan bahasa Indonesia ragamnonbaku dan bahasa asing. Oleh karena itu, adanya Rancangan Undang-Undang Kebahasaan diharapkan dapat meminimalkan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia atau bahkan diharapkan tidak akan ada lagi penggunaan bahasa Indonesia ragam nonbaku pada layanan umum dan layanan niaga.
Tidak tersedia versi lain