Perpustakaan Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Pengunjung
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

e-makalah (non book)

PELUANG PERATURAN DAERAH (PERDA)TENTANG BAHASA DAERAH DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEBAHASAAN

Asrif - Nama Orang;

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah yakni dengan mengaturnya dalam perda. Melalui perda, fungsi-Fungsi bahasa daerah seperti yang telah dirumuskan dalam seminar Politik Bahasa tahun 1999 dapat terwujud. Selain itu, perda yang merupakan produk pemerintah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bersifat memaksa. Pelaku ‘pengingkaran’ terhadap fungsi-fungsi bahasa daerah dapat dijerat hukum formal, sesuai dengan sanksi yang diatur dalam perda tersebut.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Balai Bahasa Yogyakarta (Rak Nonbook) 499
MKD00055
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
499.21 Kon
Penerbit
Jakarta : ., 2008
Deskripsi Fisik
17 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
499.21 Kon
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
kongres IX bahasa Indonesia Internasional
undang-undang bahasa
Info Detail Spesifik
Kongres IX Bahasa Indonesia Internasional (Bahasa pdf) Jakarta: 28 Oktober--1 November 2008 (NB00013)
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berada di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis dan administratif Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibina oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?