e-makalah (non book)
PELUANG PERATURAN DAERAH (PERDA)TENTANG BAHASA DAERAH DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEBAHASAAN
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah yakni dengan mengaturnya dalam perda. Melalui perda, fungsi-Fungsi bahasa daerah seperti yang telah dirumuskan dalam seminar Politik Bahasa tahun 1999 dapat terwujud. Selain itu, perda yang merupakan produk pemerintah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bersifat memaksa. Pelaku ‘pengingkaran’ terhadap fungsi-fungsi bahasa daerah dapat dijerat hukum formal, sesuai dengan sanksi yang diatur dalam perda tersebut.
Tidak tersedia versi lain