Buku itu berisi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nama jabatan digunakan untuk penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.