Dalam penelitian itu diluruskan penggunaan bahasa dalam Perda No. 6 Tahun 2003 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Barat yang mencakupi keefektifan kalimat baik dalam struktur leksikal dan gramatikalnya serta penerapan ejaan bahasa Indonesia secara tepat sesuai dengan E.Y.D.