Buku ini menjelaskan tentang jabatan fungsional pustakawan yang lebih baik bagi para pustakawan, tim penilai, dan pejabat terkait lainnya
Berisi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/Kep/M Pan/12/2002 dan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepeg. Negara nomor: 23.