Bahasa hukum sebagai bagian dari laras bahasa ilmiah harus dibedakan dengan laras bahasa yang tidak ilmiah. Sifat ilmiahnya tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu dengan tetap menjaga konsistensi dan keajegan penggunaan kata, istilah, dan rumusan norma dalam rangka memelihara kepastian hukum untuk mempermudah penerapan dan penegakan hukum.