
Sistem persewaan tanah memang amat diperlukan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menjamin kepastian hokum dalam perluasan areal perkebunan tebu dan pabrik gula. Tujuan peraturan ini adalah membantu petani dalam membayar pajak namun peraturan ini disalahgunakan oleh para penguasa tradisional terutama lurah untuk melakukan pemerasan terhadap petani.