Buku itu menceritakan Haji Pinang, penghulu Batang, Pekalongan, berdebat tentang agama dengan Haji Ripangi (Rifa`i) dari desa Kalisalak, Batang, Pekalongan.
Hakikat persatuan dan kesatuan merupakan hal yang mutlak sebagai perwujudan dari consensus nasional yang tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keinginan menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa tersirat dalam serat Cabolek.